Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 14 April 2023 mencapai 97,64%. Kepatuhan LHKPN tertinggi dicatatkan oleh para wajib lapor di kementerian, yakni 99,09%.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan, dari 34 instansi kementerian dengan 78.436 wajib lapor, sebanyak 77.719 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN periodik 2022. Hanya 717 pejabat kementerian yang belum lapor.
"Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik, karena rata-rata sudah 99%," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh para pejabat ini diduga terkait dengan sorotan masyarakat terhadap harta kekayaan penyelenggara negara. Diketahui, harta kekayaan sejumlah pejabat publik sempat dikuliti karena ramainya sorotan masyarakat terhadap gaya hidup mewah aparatur negara.
"Jadi saya berterima kasih ke media karena meramaikan (isu) LHKPN, kayaknya orang jadi agak takut sekarang kalau telat (lapor LHKPN)," ujar Pahala.
Meski demikian, Pahala menyampaikan masih ada tujuh kementerian yang pelaporan LHKPN-nya belum mencapai 100%. Perinciannya, yakni Kementerian Luar Negeri (80,85%); Kemenko Polhukam (89,13%); Kementerian Pertahanan (91,94%); dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (96,08%).
Berikutnya, ada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (96,48%); Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (96,59%); serta Kementerian Investasi (97,18%).
Namun, Pahala menyebut, capaian itu sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, meskipun belum seluruh kementerian menyentuh angka kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100%.
"Ini paling tinggi nih selama periode LHKPN. Tiba-tiba (saat batas akhir pelaporan LHKPN pada) 31 Maret, kementerian sudah 99%. Tapi masih ada kementerian-kementerian yang kurang reaktif," tutur Pahala.
Lebih lanjut, Pahala memaparkan tingkat kepatuhan pengambilan LHKPN untuk lembaga nonkementerian mencapai 98,6%. Sebanyak 40.923 dari 41.502 penyelenggara negara di 71 lembaga nonkementerian telah melaporkan harta kekayaannya.
Namun, masih ada 10 lembaga nonkementerian yang pejabatnya belum patuh menyampaikan LHKPN. Perinciannya, yakni ada Kompolnas (44,44%); LPP TVRI (48,08%); Komisi Pengawas Persaingan Usaha (51,52%); Sekretariat Kabinet (65,81%); dan BNPB (67,17%).
Kemudian, ada BMKG (73,11%); Ombudsman RI (78,57%); Badan Intelijen Negara (BIN) (79,43%); Komisi Kejaksaan RI (80%); dan Kantor Staf Presiden (80%).
"Ya ini sudah bagus juga," ucap Pahala.
Berdasarkan data tim Direktorat PP LHKPN KPK per 14 April 2023, sebanyak 363.183 pejabat publik sudah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, masih ada 8.789 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN selang dua minggu dari batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.